Lebong (Humas) - Seluruh Kepala Madrasah diwajib mengikuti ketentuan yang tertera dalam Keputusan bersama menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus MH saat rapat koordinasi persiapan pembelajaran pada madrasah tahun pembelajaran 2020-2021 di aula Kantor Kemenag Lebong pada Kamis(23/07)
Dikatakan H. Ajamalus bahwa dalam regulasi ini ada berbagai ketentuan yang harus di cermati sebagai pedoman oleh satuan pendidikan baik RA, MI, MTs maupun MA negeri maupun swasta diantaranya tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendididikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020, tahun akademik 2020/2021 dimulai pada bulan September 2020.
Selanjutnya tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriyah dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penangan Covid-19 setempat
- Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan (BDR).
“Kabupaten Lebong sendiri berdasarkan rekomendasi dari gugus tugas penanganan covid 19 Prov, Bengkulu termasuk daerah jona hijau maka dari itu bagi RA dan MI melaksanakan proses belajar dari rumah dengan ketentuan pelaksanaan berdasarkan kebijakan dari Kepala RA/MI, seluruh Kepala MTs dan MA melaksanakan belajar mengajar tatap muka terbatas dengan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan sesuai keputusan bersama 4 menteri,” ujar H. Ajamalus
Dalam rapat yang dihadiri seluruh Kepala madrasah baik RA, MI, MA dan para pengawas di lingkungan Kemenag kabupaten Lebong tersebut telah di sepakati bagi Madrasah yang tidak mematuhi hasil rapat ini akan di kenakan sangsi berupa pencabutan izin oprasional. (bibin)
.