Mukomuko (Humas) - Sejumlah Guru Bukan PNS (GBPNS) MTsN 2 Mukomuko telah melakukan pencairan tunjangan insentif. Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Namun, pada tahun 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Sebagai syarat pencairan guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari akun SIMPATIKA masing-masing.
Sebagian besar guru melakukan proses pencairan di BRI Unit Penarik Argamakmur sebagai salah satu bank penyalur. Dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, KTP, NPWP dan materai 10.000 sebagai syarat untuk aktivasi rekening.
"Alhamdulillah tunjangan insentif GBPNS sudah berhasil kami cairkan. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada kami selaku guru honorer yang patut disyukuri," ujar Hanik MR.
Besaran tunjangan insentif yang diterima yaitu senilai 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan (bulan) sekali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang.
Adapun kriteria GBPNS yang layak diajukan sebagai penerima tunjangan insentif, seperti halnya yang disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain yaitu sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Dengan adanya insentif tersebut, harapannya guru bukan PNS di MTsN 2 Mukomuko khususnya dapat termotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Agar terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik. (Muhtohar)