Rejang Lebong (Inmas)- Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang Milik Negara yang berada di bawah penguasaannya.
Pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua Barang Milik Negara/Daerah agar selalu dalam keadaan baik dan layak serta siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.Pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang yang merupakan bagian dari Daftar Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah.
Biaya pemeliharaan Barang Milik Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.Dalam hal Barang Milik Negara dilakukan Pemanfaatan dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama Pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, atau mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur hai ini disampaikan oleh bapak Eko Susilo selaku kuasa pengguna barang dalam kegiatan cek ulang barang milik negara yang ada pada MIN 04 Rejang Lebong pada hari Jumat tanggal 17 November 2017.
Kegiatan cek ulang barang milik negara melibat keseluruh guru baik PNS maupun non PNS untuk menata ulang barang milik negara berupa bangku dan kursi siswa dan bangku dan kursi guru yang masih bagus dikumpulkan ke tempat yang masih bagus dan begitu juga bangku dan kursi yang sudah tidak layak pakai dikumpulkan jadi satu tempat barang yang rusak. (Rubyah)