Pada Oktober Tahun 2023 Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mendapat Sertifikat Penghargaan dari PPID Kementerian agama RI sebagai Satuan Kerja dengan status “Informatif”.
Anugrah satuan kerja yang informatif tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI selaku atasan PPID Kementerian Agama RI melalui surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 1 Tahun 2023.
Setelah sebelumnya dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim PPID Kementerian Agama RI, dengan melakukan penilaian terkait pelayanan informasi publik, pengembangan website, pengumuman informasi publik hingga penyediaan informasi publik.
Predikat Informatif tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada satker Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang telah melaksanakan keterbukaan informasi public dan melakukan publikasi data seseuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.