Pada akhir tahun 2022 Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mendapat anugrah Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Bengkulu sebagai instansi dengan status “Informatif”.
Anugrah sebagai instansi vertikal yang informatif tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu setelah sebelumnya dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim KIP Provinsi Bengkulu.
Predikat Informatif tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada Instansi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang telah melaksanakan keterbukaan informasi public dan melakukan publikasi data seseuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Anugrah tersebut diberikan atas pelaksanaan Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, dengan melakukan publikasi data PPID secara online dan offline serta mengintegrasikan layanan PPID pada system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.