Seluma (Humas) – Wali memiliki kedudukan yang penting dalam pernikahan, yaitu sebagai orang yang mengakad nikahkan dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Wali juga dapat bertindak sebagai orang yang mewakili mempelai perempuan dalam akad nikah. Wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan dalam Islam. Tugas wali nikah adalah Menikahkan mempelai wanita, Menyerahkan mempelai wanita kepada calon suaminya, dan Menjadi perwakilan wali nasab dalam akad nikah.
Mukharam yang merupakan warga desa Sidosari menemui kepala KUA Sukaraja pada Selasa (15/10/24). Mukharam beserta istrinya datang dan menceritakan perihal anaknya yang akan melangsungkan pernikahan diluar daerah, namun dengan keterbatasan keadaan Mukharam tidak bisa hadir sebagai walinya. Dalam obrolannya dengan kepala KUA Sukaraja, Mukharam menanyakan perihal kedudukan wali dan siapa yang mampu menggantikannya sedangkan disana mukharam tidak memiliki sanak saudara.
H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja menjelaskan perihal kedudukan wali dalam pernikahan. Siapa saja yang sah menjadi wali dan bagaimana Solusi Ketika wali nasabnya tidak bisa hadir. Kemudian Hamdan menyampaikan bahwa dalam kondisi Mukharam ini disarankan untuk membuat Taukil Wali Bil Kitabah. Taukil wali bil kitabah adalah proses berwakil wali dengan pernyataan tertulis. Taukil wali bil kitabah dapat digunakan ketika wali nasab atau wali yang bersambung ke atas atau ke bawah tidak dapat menghadiri akad nikah. (Naf/fifi)