REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, penghulu KUA Selupu Rejang, Bastul Biri, S.Sos.I, menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Perkawinan di Desa Karang Jaya. Dalam acara tersebut, Bastul Biri menekankan kepada masyarakat akan pentingnya menghentikan praktik nikah dini yang masih sering terjadi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernikahan harus tercatat secara resmi di KUA guna memastikan hak-hak hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka terlindungi.
Bastul Biri menyampaikan bahwa pernikahan yang tidak tercatat di KUA dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan dan hak waris. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga Desa Karang Jaya untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang terjadi di desa tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu yang paling disoroti pada kegiatan tersebut adalah masalah masalah teknis seperti pentingnya kesesuaian identitas catin baik itu KK, KTP dan lain lain , karena jika data akurat makan pencetakan dokumen akta nikah juga akan benar.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Karang Jaya yang antusias mengikuti penjelasan terkait pentingnya kesadaran akan hukum perkawinan di Indonesia.(okfa)