REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Seiring intruksi dari Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Drs. Abu Hanifah, Okfa Muthmainnah S.Kom.I, dan Zetti Sarlina, S.Sos.I, penyuluh agama islam fungsional bersatu dalam rapat interen untuk mempersiapkan pembentukan kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan (23/11/23).
Intruksi ini muncul setelah menerima surat pemberitahuan no 11/BKMT.RL/XI/2023, yang menginformasikan pelantikan BKMT Kabupaten Rejang Lebong periode 2023-2028 pada 6 Februari 2023. Dengan merujuk pada AD/ART BKMT Kabupaten Rejang Lebong No 001/TAP/MUKTAMAR/BKMT/X/2021, kebutuhan pembentukan kepengurusan BKMT Kecamatan di Kecamatan Selupu Rejang menjadi mandat yang perlu segera dijalankan.
Dalam rapat interen yang diadakan di ruang penyuluh, para penyuluh fungsional membahas langkah-langkah persiapan untuk membentuk kepengurusan BKMT ini. Drs. Abu Hanifah, Okfa Muthmainnah S.Kom.I, dan Zetti Sarlina, S.Sos.I, hadir sebagai pemangku kepentingan utama, membahas secara rinci strategi dan tindakan yang diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa hasil rapat ini tidak hanya akan dikoordinasikan dengan penyuluh non-PNS di KUA Kecamatan Selupu Rejang, tetapi juga melibatkan perwakilan dari ketua majelis taklim di setiap kelurahan/desa di Selupu Rejang. Langkah ini diambil untuk membangun sinergi yang kuat antara BKMT dan masyarakat setempat, memastikan pelaksanaan program-program majelis taklim dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keberadaan BKMT Kecamatan Selupu Rejang akan menjadi pilar yang kokoh dalam memajukan kegiatan keagamaan di wilayah ini, menciptakan harmoni dan kolaborasi yang berkelanjutan antara penyuluh, majelis taklim, dan masyarakat.(Okfa M)