REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Perdana dan sejarah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang melayani pasangan calon pengantin (catin) menyampaikan 'Perjanjian Perkawinan' yang langsung ditandatangani oleh Notaris Safado Nugroho Widiatmo,SH, Senin (20/11/2023).
Dalam hal ini, Kepala KUA Kecamatan Binduriang H. Suryono,S.Ag.,M.Pd menyampaikan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perjanjian perkawinan di pasal 29 disebutkan bahwa, suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan, perjanjian itu harus diadakan sebelum dilakukan perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan.
"Selama saya menjabat Kepala KUA Kecamatan Binduriang sejak Tahun 2020 sampai sekarang 2023, baru kali pertama ini dan bisa dikatakan perdana dan bersejarah bagi KUA Kecamatan Binduriang kami disini melayani pasangan calon pengantin (catin) yang melampirkan 'perjanjian perkawinan' yang dikeluarkan oleh Notaris sebagai catatan penting bahwa pernikahan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan secara komitmen tinggi bagi kedua calon pengantin (catin) ini," ungkap H. Suryono,
Ditambahkan H. Suryono bahwa didalam perjanjian perkawinan tersebut intisarinya;
1)Tidak boleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
2)Tidak boleh Poligami
3)Tidak boleh terlibat Narkoba
4)Hak asuh anak harus mutlak dipenuhi
5)Harta gono gini
6) Berkomitmen tinggi untuk menjaga nama baik bahtera rumah tangga dan keturunan
7)hal penting positif lainnya yang dianggap perlu
Pasangan Zahira dan Jeksi, keduanya merupakan Putra/Putri Daerah asli Kecamatan Binduriang Lembak, akan melangsungkan pernikahan mereka pada Desember 2023, menambahkan nuansa istimewa pada akhir tahun ini. Momen ini tidak hanya mencerminkan komitmen mereka satu sama lain tetapi juga keseriusan dalam membangun bahtera rumah tangga yang bahagia dan berkualitas.(Aditya)