Mukomuko (Humas)---Penyuluh Agama Islam KUA Selagan Raya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko adakan penyuluhan dan sosialisasi kenakalan remaja di SMPN 23 Desa Talang Buai. Penyuluhan ini di berikan kepada seluruh siswa-siswi dari kelas VII,VIII dan IX. Selasa (6/2/2024).
Menurut Marlius. S.Sos.I selaku Penyuluh Agama Islam, remaja adalah antara anak-anak menuju dewasa, kenakalan remaja yang dapat dikategorikan menjadi dua yang pertama yang dapat di toleransi contohnya adalah bolos sekolah, tidak mengerjakan PR, menyontek, naik motor dengan cara mengebut dan lain-lain, yang kedua kenakalan remaja yang berbentuk pidana contonya, narkoba, judi, tawuran,
Kepada siswa-siswi SMPN 23 agar selalu menghindari hal-hal yang dilarang agama juga menghindari hal yang berkenaan dengan hukum/pidana seperti tawuran, judi, mengkonsumsi narkoba. “Mengapa? Karena semua hal tersebut yang merusak generasi penerus bangsa”, ungkap Marlius .
Aparat penegak hukum dan pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba yang sekarang sedang marak-maraknya, karena narkoba dapat berakibat merugikan diri sendiri, menyebabkan gila dan otak kita akan rusak.
Selain itu anak yang menginjak SMP dalam pergaulan diluar rumah agar selalu menjaga dirinya jangan sampai terjadi pergaulan bebas yang berakhir terjadi pernikahan dini, pemerintah melarang di bawah umur yang belum waktunya.
Dalam akhir penyuluhannya Marlius menghimbau bahwa tanggung jawab remaja adalah harus patuh dan taat kepada ajaran Agama serta menjauhi laranganNya kita selaku penyuluh Agama adalah menghimbau, mengajak perilaku yang tidak sesuai dengan Ajaran Agama, norma dan nilai-nilai yang ada di masyarakat, “tutup Marlius .(ELN)