Seluma (Humas) – Penyuluh Agama Kantor Urusan agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sandi Eka R. Purbenazir, S.E.I, M.H mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dalam rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24), diselenggarakan secara serentak se-Indonesia, di Bengkulu dilaksanakan di Hotel Santika, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI pada Selasa (5/3).
Rakor dihadiri 45 peserta dari unsur Satgas Halal Kanwil Kemenag Bengkulu, LP3H, P3H (Pendamping Produk Halal), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan Auditor Halal. Kegiatan dibuka Kakanwil Kemenag Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I, MM didampingi Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Bengkulu, Nahwan, bersama Ketua Tim Panitia dari BPJPH Kemenag RI.
Kepala BPJPH dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, H. Muhammad Aqil Irham, melalui Zoom Meeting menyampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan. Oleh karena itu perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk. Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se- Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.
Menutup kegiatan ini, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Bengkulu, menegaskan P3H harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal. Usai materi semua peserta turun ke lapangan mendatangi pelaku usaha.(Eka/ ERP)