Kepahiang (Humas) --- Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. Sebuah lembaga yang bersifat profesi sebagai pengemban tugas dan mitra kerja Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah
Pada Selasa, (17/04/2024) bertepatan dengan 7 Syawal 1445H telah dilaksanakan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikahnya dalam pada bulan ini. Adapun para calon pengantin yang hadir dari dua desa yaitu dari Kelurahan Ujan Mas Mario Renaldo dan Diyah Ramadhani dari Desa Air Hitam.
Materi pembinaan pra nikah calon pengantin disampaikan oleh Muslimin, S.Ag., M.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Ujan Mas. Materi yang disampaikan berupa :
1. Persiapan pelaksanaan akad nikah
2. Nasihan pernikahan
Berdasarkan materi yang disampaikan, Muslimin berharap agar pernikahan itu diawali dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT, karena dengan niat yang ikhlas menjadikan pasangan suami istri ringan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai suami maupun istri. Dengan demikian diharapkan terwujudlah keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. (Nia)