Bengkulu Tengah,(Humas) - Penyuluh Agama Islam memiliki kewajiban untuk mensyiarkan Agama Islam kepada masyarakat baik dalam bentuk pembrantasan buta aksara Al-qur’an dan mengkaji kajian fiqih mulai dari tentang Ibadah, Muamalah dan juga pernikahan. Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Sangat berperan aktif dalam penyuluhan Agama kepada masyarakat sekitar melalui Majlis Taklim Binaannya. (20/11/23).
Jum’at (17/11) salah satu Penyuluh Agama KUA Kec. Karang Tinggi Zakiyah Hayati melakukan Penyuluhan Agama di Majlis taklim Masjid At-taqwa di Desa Dusun Baru II dengan kajian tentang “Zakat (zakat sebagai Kewajiban Umat Muslim) yang Perintahnya langsung dari Allah SWT yang terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 77 (“dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.”) maka, kita
sebagai umat muslim harus menunaikan zakat untuk membersihkan harta, karna setiap harta / rezeky yang kita dapatkan ada hak orang lain di dalamnya”.
Jama’ah Majlis taklim terslihat antusias dalam pembahasan tersebut dengan memberikan beberapa pertanyaan pada dialog tersebut. Salah satu jama’ah bertanya tentang zakat tersebut, baik zakat fitrah maupun zakat Mal.
Seluruh Penyuluh Agama Islam di KUA Karang Tinggi baik ASN maupun Non PNS saling bekerja sama dalam hal penyuluhan agar dapat membina secara merata di setiap Desa di kecamatan Karang Tinggi. (ZH)