REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Zulkarnain, S. Ag dan Fauzan, S. Sos. I dan PAI Non PNS Romadon, S. Pd dan Atik Prasetiawati di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang, yang bertugas dalam bidang penasehatan pernikahan, telah memberikan layanan penasehatan pra nikah kepada sejumlah pasangan yang akan memulai ikatan suci pernikahan. (26/08/2043).
Layanan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan persiapan spiritual serta moral bagi calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang bahagia dan harmonis.
Penyuluh Agama Islam PPPK KUA Kecamatan Binduriang, Zulkarnain, S. Ag dan Fauzan, telah aktif memberikan bimbingan dan penasehatan kepada tiga pasang calon pengantin yang berasal dari Desa Kampung Jeruk, Kepala Curup dan Desa Taba Padang, yang akan melaksanakan proses ijab qabul di bulan september yang akan datang.
Adapun materi Penyuluhan calon pengantin meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan pernikahan menurut ajaran Islam. Selain membahas aspek ibadah pernikahan. Dalam penasehatan catin ini juga memberikan panduan mengenai kewajiban dan hak suami-istri, serta pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga.
Dalam penasehatan pra nikah ini, calon pengantin diajak untuk memahami makna pernikahan sebagai ikatan sakral, di mana keduanya akan saling melengkapi dan saling membantu dalam mencapai kebahagiaan bersama. Penyuluh Agama Islam juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pernikahan menurut ajaran Islam dan bagaimana menjalankannya dengan penuh keimanan dan ketakwaan.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Binduriang mengutamakan pendekatan yang penuh kasih dan pengertian, sehingga calon pengantin merasa nyaman dan siap menghadapi langkah berikutnya dalam hidup mereka. Layanan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam membantu mempersiapkan calon pengantin secara spiritual dan moral sebelum memasuki ikatan pernikahan yang sakral.(diana)