REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Darwis S.Ag., M.H.I, memimpin rapat bulanan yang berlangsung di ruang Balai Nikah KUA pada hari Senin, 2 September 2024. Rapat ini dihadiri oleh semua imam dari sembilan desa di kecamatan tersebut, menjadikannya momen penting untuk penyampaian informasi dan pembahasan terkini.
Dalam sambutannya, Darwis mengucapkan terima kasih kepada para imam atas kehadiran mereka dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas. Ia memanfaatkan kesempatan ini untuk mensosialisasikan sejumlah peraturan penting yang relevan dengan tugas mereka.
Peraturan pertama yang dibahas adalah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) No. 24 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diikuti oleh penjelasan tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerima. Selain itu, Darwis juga menjelaskan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap imam memahami dan dapat menerapkan peraturan-peraturan terbaru dalam tugas sehari-hari mereka. Melalui pemahaman yang baik tentang peraturan ini, diharapkan proses administrasi dan pelaksanaan tugas di KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu dapat berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan. (alam)