REJANG LEBONG (HUMAS) ----Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, KUA Selupu Rejang mengadakan pertemuan penting dengan perangkat agama, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Musyawarah Adat (BMA) di Balai Desa Karang Jaya. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah pernikahan usia dini di wilayah tersebut.
Pertemuan ini diadakan sebagai respons atas data calon pengantin (catin) yang menunjukkan beberapa pasangan yang mendaftar belum memenuhi batas minimal usia 19 tahun, baik untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Menyikapi hal ini, Bastul Biri, S.Sos.I, penghulu KUA Selupu Rejang, menjelaskan bahwa meskipun terdapat kendala usia, KUA tetap berupaya memberikan solusi agar pernikahan dapat tercatat secara sah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
KUA akan memberikan model N7, yaitu surat penolakan nikah, kepada pasangan yang belum memenuhi persyaratan usia minimal. Setelah itu, calon pengantin akan diarahkan untuk menjalani sidang di Pengadilan Agama. Setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan agama setempat maka dokumen pendaftaran akan diterima untuk pencatatan akta nikah di KUA Selupu Rejang.
Dengan adanya pertemuan ini, KUA Selupu Rejang berharap semua pihak, baik dari kalangan perangkat desa maupun agama, dapat bekerja sama dalam mencegah pernikahan usia dini dan memastikan semua pernikahan tercatat dengan baik.(okfa)