Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Merupakan salah satu syarat pendaftaran kehendak nikah seorang catin harus memiliki KTP, karena data dan pendaftaran nikah dilakukan secara online se-Indonesia melalui Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) berbasis web.
Sebagai upaya untuk memastikan data calon pengantin sesuai dengan data kependudukan, dibuktikan dengan identitas kependudukan resmi yakni KTP.
Maka pada senin (29/07) Kepala KUA kecamatan Pondok Kubang Mintarno, MHI melalui JFU Indirdawati, SPd. melakukan cross cek data calon pengantin sebagai salah satu penerapan standart operasional prosedur (SOP) pelayanan pendaftaran kehendak nikah.
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kehendak nikah ini dilakukan untuk memastikan data yang didapatkan sesuai dengan data yang semestinya, yang meliputi identitas diri, status perkawinan, agama, pekerjaan, alamat dan memastikan tempat pelaksanaan akad nikah.
Setelah dokumen dilakukan validasi data dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan dilakukan pendaftaran nikah melalui SIMKAH untuk menerbitkan Billing atas nama calon pengantin sebagai setoran PBNR.
Mintarno mengatakan cross cek dilakukan untuk memastikan data calon pengantin yang terdapat pada NA sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan entri data pada simkah web dan pencetakan daftar pemeriksaan nikah, akta nikah dan buku nikah. (Ys)