Bengkulu Tengah,(Humas) - Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama dan harus tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (28/11/23).
Pernikahan yang tidak tercatat di KUA atau yang kita kenal dengan pernikahan siri dapat dicatatkan ke KUA yang mewilayahinya berdasarkan putusan Istbat nikah dari Pengadilan Agama bagi pasutri yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan dan permohonannya dikabulkan.
Senin (27/11) salah satu warga Desa Dusun Baru I menyambangi kantor KUA Pondok Kubang menanyakan dan berkonsultasi mengenai istbat nikah, karena pernikahannya belum tercatat di KUA.
Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang Mintarno, SHI., MHI. yang ditemui menjelaskan langkah-langkah dan persyaratan apa yang harus disiapkan untuk mengurus itsbat nikah, dan memberikan nasehat kepada yang bersangkutan pentingnya pernikahan tercatat di KUA.
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Syarat untuk mengajukan itsbat nikah yaitu :
1. Membuat surat permohonan
2. Fotocopy kartu keluarga pemohon
3. Fotocopy KTP pemohon suami istri
4. Surat keterangan dari kelurahan/Desa status suami istri ketika menikah siri
5. Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
6. Membayar biaya perkara
Mintarno berharap seluruh masyarakat memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan agar hak-hak pasutri dan anak dari pernikahan tetap terlindungi oleh undang-undang tutupnya. (Yessi)