Bengkulu Tengah, (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pematang Tiga, Edi Kuswoyo, hadir dalam musyawarah penyelesaian sengketa batas tanah wakaf masjid di Desa Tanjung Kepahyang. Musyawarah tersebut diadakan sebagai upaya untuk menemukan solusi terbaik guna mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.(21/11/23).
Pertemuan yang berlangsung di Rumah salah satu warga desa pada hari Rabu (15/11) itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, perwakilan pemerintah daerah, dan para ahli hukum. Kehadiran Edi Kuswoyo sebagai perwakilan KUA Pematang Tiga menunjukkan komitmen dari instansi tersebut untuk turut serta dalam upaya penyelesaian konflik tersebut.
Kepala Kua Kecamatan Pematang Tiga berharap agar musyawarah ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Beliau juga berharap dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak dan mengakhiri sengketa ini dengan baik."Wakaf masjid memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan umat, dan kita harus bersama-sama menjaga keberlanjutan dan keberkahan dari wakaf tersebut " tegas Edi Kuswoyo.
Lebih lanjut kepala Kua Kecamatan Pematang tiga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, khususnya terkait dengan urusan keagamaan seperti kepemilikan tanah wakaf.
Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi platform konstruktif untuk mendengarkan aspirasi dan argumen setiap pihak yang terlibat, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, Edi Kuswoyo juga menegaskan pentingnya mengedepankan semangat kebersamaan dan kerjasama dalam menyelesaikan sengketa demi kebaikan bersama.
Proses musyawarah akan berlanjut dengan pembentukan tim mediasi yang akan membantu memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bersengketa. Harapannya, melalui upaya bersama dan semangat kegotong-royongan, sengketa batas tanah wakaf masjid di Desa Tanjung Kepahyang dapat diselesaikan dengan baik dan damai.