Rejang Lebong (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang berhasil mencuri perhatian warga, terutama kalangan janda dan duda, pada Kamis (23/11/2023). Ruang tunggu KUA Binduriang dipadati oleh sejumlah warga dari kelompok tersebut yang tengah mencari informasi terkait persyaratan menikah.
H. Suryono, S.Ag., M.Pd, selaku Kepala KUA Kecamatan Binduriang, dengan tegas menyatakan kantornya selalu siap memberikan pelayanan konsultasi, terutama terkait persyaratan menikah bagi janda dan duda. Ia menjelaskan bahwa persyaratan khusus bagi mereka yang ingin menikah kembali adalah melampirkan 'Akta Cerai (Surat Kuning) asli' yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten/Kota setempat.
"Jika belum memiliki Akta Cerai atau Surat Kuning, pihak KUA Kecamatan Binduriang belum bisa memberikan pelayanan proses pernikahan," ungkap H. Suryono, menegaskan sesuai dengan regulasi Kementerian Agama yang mengharuskan pemenuhan syarat tersebut.
Kejelasan prosedur ini mendapat apresiasi tinggi dari warga, yang menunjukkan antusiasme dalam mematuhi ketentuan resmi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan yang baru. Kehadiran KUA Binduriang menjadi magnet bagi kalangan janda dan duda yang ingin meresmikan ikatan suci mereka, sekaligus menandai komitmen penuh terhadap proses pernikahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(Aditya)