REJANG LEBONG (HUMAS) ---- JFU Kantor Urusan Agama (KUA) Bermani Ulu Raya, Leni Maryani, S.Sos.I, memberikan penjelasan mendalam tentang Undang-Undang Perkawinan terbaru kepada calon pengantin. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan regulasi dalam perkawinan.
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan amandemen dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan perubahan penting. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian batas usia minimal untuk menikah. Kini, batas usia minimal untuk wanita dipersamakan dengan pria, yaitu 19 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasangan yang menikah sudah mencapai kedewasaan jiwa dan raga, serta untuk mewujudkan tujuan perkawinan secara efektif.
Kenaikan batas usia ini diharapkan dapat mengurangi angka perceraian, menurunkan risiko kematian ibu dan anak, serta mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Dengan batas usia yang lebih tinggi, diharapkan akan terjadi penurunan laju kelahiran dan peningkatan kualitas hidup anak, termasuk akses pendidikan yang lebih baik.
Leni Maryani mengingatkan calon pengantin agar memanfaatkan informasi ini untuk mempertimbangkan keputusan pernikahan mereka dengan lebih matang.
"Penjelasan mengenai undang-undang ini terbuka untuk konsultasi lebih lanjut. Masyarakat di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermani Ulu Raya dapat menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut," ujar Leni Maryani.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu calon pengantin memahami perubahan dalam undang-undang dan mempersiapkan mereka untuk memasuki kehidupan pernikahan dengan pengetahuan yang lebih baik. (sendi)