Kepala UPT BKN: SKP Melalui e-Kinerja Berorientasi Pada Hasil Kinerja dan Prilaku Kerja

Bengkulu (Humas) - Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Adi Chandra Negara Memaparkan materi berkaitan pengelolaan kinerja ASN melalui aplikasi e-Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 kepada seluruh peserta Rakerwil Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu di Hotel Nala Sea Side, Senin (04/03/24).

Chandra Menyampaikan bahwa berdasarkan pengelolaan kinerja ASN terbaru ini, penyusunan SKP tidak hanya berorientasi aktivitas atau tugas jabatan, tetapi berorientasi pada rencana hasil kinerja dan prilaku kerja.

"Kalau di model SKP yang lama kita cukup membuat rencana kinerja tanpa memasukan target apa yang akan dicapai dan penilaiannya pun masih menggunakan rumus matematis, namun di model SKP yang sekarang harus ada target apa yang ingin dicapai dan harus memenuhi ekspektasi pimpinan dengan sistem penilaian yang menggunakan kuadran kinerja" jelas Kepala UPT BKN yang akrab disapa Chandra.

Selain itu, Chandra juga mengungkapkan bahwa dengan tata kelola kinerja ASN yang baru ini sistem penilaiannya dilakukan secara periodic, baik setiap bulan maupun triwulan dengan pelaksanaan dialog kinerja secara berkala antara atasan dan pegawai.

“Dengan sistem penilaian kuadran kerja makan rumus matematis sudah tidak berlaku pada SKP model sekarang, penilaian dilakukan terhadap dua aspek yaitu hasil kinerja dan prilaku kinerja, semua saling mendukung, jika mau bernilai sangat baik maka hasil kinerja dan prilaku kerjanya harus di atas ekspektasi semua” jelas Chandra.

Beliau juga menyampaikan bahwa untuk kebutuhan naik pangkat khususnya JFT maka SKP tidak lagi mengacu pada butir kegiatan fungsionalnya, melainkan mengacu pada perkin unit kerjanya.

“SKP yang kita buat itu merupakan cascading dari SKP atasan yang mengalir ke pegawai di bawahnya melalui intervensi RHK yang telah dibuat, dan nantinya hasil penilaian SKP tersebut akan dikonversikan menjadi angka kredit sebagai kebutuhan kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional” ungkapnya.


TERKAIT

Berita LAINNYA