Bengkulu Tengah,(Humas) - Pasangan calon pengantin (Catin) yang mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA hendaklah memberikan data yang akurat, hal tersebut untuk menghindari dan mengantisipasi kesalahan data pada Buku Nikah yang akan diterbitkan oleh pihak KUA.
Rabu (29/11) salah satu warga dari Desa Dusun Baru 1 Kecamatan Pondok Kubang Dwi Apriliani beserta calon suaminya mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan meraka dengan membawa persyaratan dokumen dan data yang diperlukan dalam persyaratan pendaftaran nikah.
Setelah data diterima oleh petugas front office KUA Kecamatan Pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah dan diadakan check list persyaratan nikah selanjutnya berkas kehendak nikah disampaikan kepada kepala KUA/ Penghulu dan langsung diperiksa keontetikan dan kebenaran data persyaratan nikah.
Kepala KUA Kec. Pondok Kubang Mintarno SHI., MHI. Mengatakan pengecekan berkas nikah dan akurasi data catin sangat penting dilakukan untuk menghindari kesalahan data. Dokumen persyaratan seperti Pengantar Nikah (NA), surat pernyataan status, Foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy ijazah, foto copy akta kelahiran dan lain-lain harus benar-benar dilihat agar tidak ada kesalahan pengetikan data pada model NB, Akta nikah dan buku nikah.
Pemeriksaan yang dilakukan menekankan status Catin, jenis kelamin Catin, terkait wali nikah, umur catin dan pengantar rekomendasi kehendak nikah dari KUA calon suami atau istri apabila berbeda kecamatan dengan calon istri.
Mintarno berharap kepada calon pengantin dapat mendaftarkan kehendak nikahnya jauh hari sebelum pelaksanaan akad nikah sehingga proser penerbitan billing setoran biaya nikah ke kas negara dapat diproses sebelum penerbitan pengumuman kehendak nikah oleh pihak KUA.(Yessi)