Kepahiang, (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Kemumu menghadiri Rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah 1445 H, Rabu (20/03/24) di Aula Kemenag Kepahiang. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab Kepahiang (Rabiul Jayan), rapat ini juga di hadiri Kepala Kemenag Kab Kepahiang, Ketua Basnaz Kab Kepahiang, Kabag Kesra Kepahiang, Kasi Bimas islam, Kepala KUA se Kabupaten Kepahiang, Kepala Madrasah se- Kabupaten Kepahiang dan Ormas Islam se- kab Kepahiang.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Kemenag kepahiang Albahri, M.S.I. sembari memberi arahan Zakat Fitrah ini Kewajiban kita sebagai umat muslim yang wajib di bayar pada bulan Ramadhan, di samping itu juga kita bisa membantu saudara-saudara kita yang berhak menerimanya (Mustahik).
Berapa Hari sebelumnya, Kepala KUA se-Kabupaten Kepahiang telah melakukuan Survei harga beras di wilayah kerjanya masing-masing, khususnya di Kecamatan Muara Kemumu, Kepala KUA beserta staf telah melaksanakan survei harga dengan hasil, beras super premium Rp. 26.000/cupak, premium 25.000/cupak, sedang Rp. 24.000/cupak, dan Rendah 23.000/cupak. Pada hari Rabu 20-03-2024 di tetapkan Qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori :
a. Beras kualitas 1 Rp 45.000,-
b. Beras kualitas 2 Rp 40.000’,-
c. Zakat Beras 2,7 Kg (11 Canting)
Zakat fitrah di tunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri Tahun 1445 H/2024. Dengan telah di tetapnya Qidmad zakat fitrah ini harapan kita dapat di jadikan pedoman bagi warga yang mau menunaikan Zakat Fitrah di Tahun ini. (Azwandi)