Kepala KUA Kecamatan Seluma Barat Terima Berkas Pengajuan Pensertifikasian Tanah Wakaf Dari Desa Pagar

Seluma (Humas)- Kepala desa  Miril bersama Imam Masjid Nurul Islam Desa Pagar Agung antar berkas pensertifikatan tanah Wakaf Ke KUA Seluma Barat guna untuk di cek kembali apa sudah lengkap atau masih ada kekurangan,(02/09/2024

Seperti diketahui masjid  Nurul Islam desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat setelah dilakukan pemeriksaan data oleh Penyuluh Agama Islam Siti Fatona, didapati bahwa masjid tersebut berstatus wakaf akan tetapi belum memiliki akte ikrar wakaf serta sertifikat wakaf, siti fatonah menyarankan untuk segerah dibuatkan sertifikat tanah wakafnya demi untuk legalitas tanah wakaf tersebut oleh karena itu imam masjid dan Kepala desa Pagar Agung gerak cepat mempersiapkan kelengkapan berkas tersebut.

Iis Sumirat, S.H.I mengatakan untuk Berkas Pengajuan sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Islam desa Pagar Agung  telah lengkap dan berkasnya akan kami bantu mengantarkan ke kemenag Seluma Lebih Lanjut beliau menjelaskan bahwa Manfaat sertifikat wakaf yaitu jaminan kepemilikan wakaf kita yang dilindungi oleh undang-undang jadi pihak manapun yang mau mengambil alih atau menjual itu ada ancaman pidananya. (Naf/El)


TERKAIT

Berita LAINNYA