Bengkulu Tengah (Humas) — Menjadi keseriusan dan perhatian bersama bagi pegawai Kantor KUA Kec. Pondok Kubang mengenai pembenahan kinerja KUA. Karena KUA Kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan Kementerian Agama.
Layanan KUA sangat diperhatikan oleh masyarakat, karena berhubungan langsung dengan masyarakat maka KUA harus melayani dengan maksimal untuk mencapai kepuasan masyarakat, dan melayani dengan menerapkan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun).
Rabu (29/11/2023), KUA Kec. Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan rapat evaluasi layanan KUA. Pelayanan terhadap masyarakat harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan melihat sejauh mana layanan KUA diterima oleh masyarakat serta kendala-kendala apa saja terkait pelayanan yang ada di KUA.
Mintarno, SHI., MHI selaku Kepala KUA Kec. Pondok Kubang menyampaikan dalam kesempatan tersebut setiap pegawai Kantor KUA Pondok kubang harus menerapkan disiplin ASN, melayani dengan maksimal sesuai tupoksi layanan, menetapkan SOP layanan KUA dan menerapkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama (Integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan).
Rapat yang dilaksanakan di aula KUA Kec. Pondok Kubang dihadiri oleh JFU, PAI PNS dan PPPK serta PAI Non Pns.
"Ketika pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku maka akan memberikan dampak kepada pelayanan masyarakat, masyarakat akan merasa pelayanan kua tidak memberi kepuasan, akan tetapi bila pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan maka masyarakat merasa puas karena mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas," tutup Kepala KUA. (Yessi)