KaKanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Hadiri Rakornas Penguatan Moderasi Beragama

Bengkulu (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M. menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama diinisiasi Balitbang Diklat Kementerian Agama RI yang berlangsungdi Jakarta, 6 - 8 Maret 2024.

Rakornas PMB Resmi dibuka oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (06/03). Menag menyebut bahwa Rakornas PMB ini dimaksudkan agar terorkestrasi dengan baik dan muncul sinergitas program serta rencana aksi yang jelas bagi penguatan MB, sehingga memiliki dampak lebih nyata di dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya meyakini bahwa penguatan Moderasi Beragama ini juga bisa menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia maju dan bermaslahat. Sekaligus, di saat yang sama muncul kehidupan berbangsa yang harmonis dalam damai dan penuh toleransi,” ujar Menag Yaqut.

Lebih lanjut Gus Men menyebutkan bahwa Rakornas ini adalah yang pertama pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 yang harus dijalankan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).

“Pemerintah memandang bahwa Moderasi Beragama ini sangat penting dan hal yang urgen bagi bangsa yang kita cintai ini” ungkapnya.

Gus Men menyampaikan bahwa keragaman itu merupakan takdir Tuhan yang harus diterima sebagai sebuah keniscayaan. Keragaman agama dan budaya bisa menjadi modal sosial, untuk mewujudkan pembangunan yang maju dan harmonis.

“Namun, keberagaman agama jika tidak dikelola dengan baik, juga bisa menjadi ancaman. Tantangan terbesar dari keberagaman kita salah satunya adalah truth claim atau klaim kebenaran,” tambahnya.

 Saat ini penguatan MB sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023, lanjut Gus Men. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, pada pasal 9 ayat 2 disebutkan Sekretariat Bersama (Sekber) PMB melibatkan empat Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko PMK, Kemenkopolhukam, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Marves. 

“Dalam amanah Perpres tersebut, selaku Ketua Pelaksanaan Sekber PMB, Saya mengajak seluruh aparatur pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, untuk bersama-sama melaksanakan amanah Perpres tersebut. Tidak hanya menjadi program, melainkan juga menjadi gerakan. Saya yakin, pasca Rakornas ini akan muncul program dan sekaligus gerakan yang nyata di instansi kita masing-masing, agar dampaknya dapat terasa di masyarakat luas,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balitbang Diklat Suyitno dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama mengamanatkan pada semua K/L dan Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kota, harus ikut serta mengimplementasikan MB sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.

“Tahun ini juga, menurut Perpres, Gus Menteri selaku ketua harian Sekretariat Bersama, akan menagih laporan dari semua K/L mengenai implementasi MB, termasuk dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Hadir dalam Rakornas yang Mengusung tema “Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”  tersebut, Kakanwil M. Abduh mengungkapkan bahwa pelaksanaan Moderasi Beragama di Provinsi Bengkulu terus dikuatkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai komitmen mendukung Perpres Nomor 58 Tahun 2023.

“berbagai upaya terus kita lakukan dalam penguatan moderasi beragama, sebagaimana point penting dalam moderasi beragama yang mencakup empat indikator, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi, merupakan aspek penting yang ditekankan dalam membangun moderasi beragama yang inklusif dan harmonis” Demikian Kakanwil.


TERKAIT

Berita LAINNYA