Ka. KUA Selebar : Waspada Klaim Ahli Waris, Pengurus Rumah Ibadah Wajib Urus Surat Wakaf

Ka. KUA Selebar : Waspada Klaim Ahli Waris, Pengurus Rumah Ibadah Wajib Urus Surat Wakaf

Kota Bengkulu (Humas) – Senin pagi 09 September 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selebar di sambangi oleh beberapa Pengurus Masjid Al-Ashr Pancurmas Sukarami Kota Bengkulu,  . Adapun kedatangan mereka bertujuan untuk melaksanakan penandatanganan berkas Surat Wakaf yang beberapa waktu lalu sudah di urus di KUA Kecamatan Selebar.

Dalam penandatanganan tersebut yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Kepala KUA Kecamatan Selebar Jaudi Hartono, S.Ag, M.H.I.

Pada kegiatan penandatanganan Ikrar Wakaf tersebut dihadiri oleh Rusli sebagai Wakif (orang yang mewakafkan harta), Noprizal sebagai Nazir, Amriady Murad sebagai Saksi I, Muhammad Arif Sudibyo sebagai Saksi II, dan beberapa tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.

Selanjutnya tanah yang diwakafkan tersebut terletak di Perumahan BNA 1 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan luas 1368 meter persegi, yang mana tanah Wakaf ini diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Al-Ashr   

Saat pelaksanaan Ikrar Wakaf, Kepala KUA Kecamatan Selebar Jaudi Hartono, S.Ag, M.H.I. menyampaikan "Salah satu alasan utama mengapa masjid harus memiliki Surat Wakaf adalah untuk mencegah sengketa. Tanpa adanya dokumen legal yang mengatur status tanah, ahli waris pemilik tanah dapat dengan mudah mengklaim kembali tanah tersebut". Ungkapnya.

Lebih lanjut Jaudi Hartono menjelaskan "Selain mencegah sengketa, Surat Wakaf juga memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan jamaah masjid. Dengan adanya Surat Wakaf, pengelola masjid dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya tanpa khawatir akan terjadinya pengambil alihan tanah".

Jaudi Hartono menambahkan “Kepastian hukum ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial".  (Red/Andri/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA