Begkulu Tengah,(Humas) - Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun, Kemudian UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Senin (20/11) kepala KUA Kec. Pondok Kubang menghadiri undangan rapat Lintas Sektor (Linsek) di Puskesmas Bentiring Desa Harapan Makmur untuk membahas pentingnya pemahaman tentang usia calon pengantin dan mencegah terjadinya nikah bawah umur, hadir pada rapat tersebut Camat Pondok Kubang Mukhlis, SE, Kepala Puskesmas, Kapoksek, Koramil, UPT BKKBN, serta seluruh kepala sekolah dan madrasah Se-kecamatan Pondok Kubang.
Acara dibuka secara resmi oleh camat Pondok Kubang dan dilanjutkan dengan paparan program dari Puskesmas layanan Bentiring dalam upaya preventif pernikahan bawah umur serta upaya mewujudkan remaja dengan reproduksi sehat dimulai sejak dini.
Mintarno, SHI., MHI., dalam arahannya mengatakan perlunya perhatian khusus untuk masalah ini, perlunya pendekatan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak di sekolah agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan mengorbankan masa muda dan cita-cita karena nikah bawah umur.
"Calon pengantin masih bisa melangsungkan pernikahan meskipun dibawah usia 19 tahun asalkan ada Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama yang mewilayahinya." urai kepala KUA.
Kepala KUA juga mengajak kepala sekolah dan kepala madrasah agar mengingatkan siswa dan siswi tentang Perlunya Menata masa depan dan mempersiapkan kehidupan pernikahan agar terhindar dari perceraian dan tercipta kehidupan yang Sakinah, mawaddah dan rahmah. (Yessi)