Beri Arahan Kepada 73 PPPK, Kakan Kemenag Benteng "Laksanakan Tugas Dengan Baik"

Kakan Kemenag Kab. Bengkulu Tengah memberi arahan kepada PPPK

Bengkulu Tengah (Humas) – Seusai menerima Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun 2022 serta juga dilakukannya pelantikan dan sumpah jabatan langsung oleh Menteri Agama RI melalui Zoom beberapa waktu yang lalu.

Dari 692 orang PPK Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang di angkat, sebanyak 73 PPPK di tempatkan tugasnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Untuk itu, pada hari Selasa, (29-08-2023) Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah memberi arahan kepada seluruh PPPK Kemenag yang mendapat tugas di lingkungan Kantor  Kemenag Kab. Bengkulu Tengah di Aula PLHUT Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah.

Pemberian arahan kepada PPPK di lingkungan Kantor Kemenaag Kab. Bengkulu Tengah diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Dr. H. Zainal Abidin, MH pada acara Pembinaan dan Penyerahan SPMT Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari Guru, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Pranata Humas, Pustakawan dan Arsiparis.

Pada acara pembinaan, selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah. Zainal Abidin memberi ucapan kepada seluruh PPPK Kementerian Agama beberapa waktu lalu yang baru saja menerima SK pengangkatan, terkhususnya kepada PPPK yang mendapatkan tugasnya di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah. Sebagai bentuk rasa syukur dengan menerimanya SK tersebut, Zainal Abidin meminta kepada para PPPK untuk meningkatkan kinerjanya serta meningkatkan pengabdiannya di Kementerian Agama.

“Selamat kepada bapak/ibu beberapa waktu yang lalau telah mendapatkan SK PPPK. Untuk itu mari kita tingkatkan rasa syukur dengan bekerja dengan bersungguh-sungguh,” ucap Zainal Abidin.

Dijelaskan Kakan Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, berdasarkan peraturan perundangan-undangan bahwasanya Aparatur Sipil Negara itu ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK sama, hanya saja PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun atau jaminan hari tua.

“Pemerintah memberi kesamaan biar tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Jadi, saya meminta kepada bapak/ibu untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai regulasi yang ada, ikhlas dan sungguh sesuai amanah,” pungkas Kakan Kemenag.

Sementara itu, di kesempatan yang sama selain mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Dr. H. Zainal Abidin, MH. Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Mikratul Aswad, S.HI juga memberi arahan kepada PPPK yang akan bertugas di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah.

Mikratul Aswad menjelaskan tujuan dari pembinaan ini adalah untuk memberikan penguatan kepada PPPK baru agar dapat bekerja sesuai dengan aturan dan agar dapat menjadi ASN yang mempunyai pengetahuan, disiplin, loyalitas dan tanggung jawab yang baik.

“Patuh pada aturan, dimanapun ditempatkan, tingkatkan kinerja dengan pahami tupoksi dan laksanakan sebaik-baiknya. Berbanggalah menjadi bagian dari Kementerian Agama karena pada hakikatnya bapak/ibu sudah lama melaksanakan tugas di Kementerian Agama ini,” jelas Mikratul Aswad.

Turut hadir dalam acara yaitu Kasi PHU H. Kharnolis, S.Sos, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, Ketua Pokjaluh, Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Bengkulu Tengah serta Pengawas PAI/Madrasah


TERKAIT

Berita LAINNYA