Bengkulu Tengah,( Humas) - Pernikahan usia dini masih sangat lumrah terjadi pada masyarakat bengkulu tengah khususnya kecamatan Taba Penanjung. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh zaman modern ( zaman now), pergaulan bebas serta minimnya pendidikan sejak usia dini. Dan hari ini rabu ( 28/11/23 ) orang tua calon pengantin telah datang ke KUA karena dipanggil beberapa hari yang lalu.
Berkenaan dengan hal ini KUA Taba Penanjung Bambang Indarto, S. Sos. I menjelaskan bahwasanya UU No 16 tahun 2019 mengatakan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Oleh sebab itu maka KUA memberi surat N8 yaitu pemanggilan orang tua catin disebabkan ada kekurangan dalam pemberkasan kehendak nikah dan surat N9 yaitu penolakan pernikahan antara Oki Renaldi bin Indri dan Suci Hasnatullah binti M. Hafiz sebab belum cukup umur. Dan KUA Taba Penanjung mengarahkan catin untuk pergi ke Pengadilan Agama ( PA) Arga Makmur untuk meminta dispensasi nikah di bawa umur.
"Bahwasanaya dalam Islam sudah diatur tentang cara menghindar dari pernikahan dini, yaitu aturan yang disandarkan pada akidah dan akan memberikan solusi tidak hanya muncul ketika ada maslah, yakni diberlakukan aturan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti kewajiban menutup aurat, larangan berkhalwat ( berdua duaan), larangan ikhtilath ( campur baur), dan masih banyak aturan lainnya. Aturan ini tentu saja akan mencegah terjadinya perbuatan yang mendekati zina, " Ujar Bambang
Kemudian sambung Bambang, perlu kerja sama yang baik dalam keluarga untuk memberantas pernikahan dibawah umur. Karena itu akan berdampak luar biasa terhadap kemanusiaan seperti perceraian, termasuk kematian ibu dan bayi. Meskipun menikah adalah hak setiap individu, namun demikian, dalam pelaksanaannya harus mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku agar legal secara hukum. Sehingga tujuan pernikahan yang sangat mulia itu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dapat terwujud dan bukan sebaliknya penuh konflik dan menyengsarakan kedua belah pihak.
"Dari hal ini kita ambil pelajaran untuk mendidik anak dalam agama sejak dini, orang tua harus konsen dalam aturan dan tatanan dalam rumah tangga, setiap rumah tangga mempunyai cara yang berbeda dalam mendidik anak tapi tetap kita tanamkan ajaran islam didalamnya agar tidak menyesal dikemudian hari, " Tutupnya. ( RW )