Bengkulu Tengah, (Humas) - Masyarakat kecamatan Taba penanjung silaturrahim ke KUA Kecamatan Taba Penanjung dalam rangka konsultasi yang bekaitan dengan proses sertifikasi produk halal. Kamis, (16/11/23).
Pembahasan terfokus pada tata cara peneyembelihan hewan/jasa. Masyarakat pelaku usaha ( PU) yang hadir adalah Epi Jaya dari Desa Taba baru, Erwin dari Desa Taba teret, dan Ujang Ali Permadi Imam masjid Desa Taba Teret. Yang memberi pelayanan atau penjelasan tentang hal ini adalah Dwi Oktara, S.kom Penyuluh Agama dan sekaligus sebagai pendamping proses produk halal (PPH).
Sebagai pendamping PPH yang berpengalaman, Dwi Oktara dengan santai menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat. Misalnya apa itu sertifikat halal, bagaimana proses sertifikasi, apa saja dokumen yang harus disiapkan dan masih banyak lagi bertanyaan yang lain.
Dwi Oktara yang sering dipanggil dengan sebutan Tara menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
"Semakin banyak Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikat halal, maka para pelaku usaha UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging atau hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal". Ungkapnya. (RW)