- ALUR PELAYANAN NIKAH
2. USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH?
- Untuk calon suami : 25 Tahun
- Untuk calon istri : 21 Tahun
- Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
- Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2)
- Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)
3. APA SAJA PERSYARATAN ADMINISTRASI?
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing :
- Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
- Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :5 lbr, 4x6 :2 lbr
3. Photo copy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru.
4. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar Rekomendasi/Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili.
5. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000
Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.
4. BERAPA BIAYA NIKAH ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama : Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
Kantor KUA pada hari dan jam kerja : Rp. 0,-
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja : Rp. 600.000,-
5. RUJUK
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
6. DASAR HUKUM NIKAH DAN RUJUK
- Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- PPRI No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- PPRI No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
- PPRI No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
- PPRI No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. M.01 HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Kepmendagri No. 97 Tahun 1978 Tentang Penunjukkan Pemuka Agama Sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen Indonesia yang Tunduk Kepada Staatblad 1933-75 Jo Staatblad 1936-607 dan Bagi Umat Hindu dan Budha.
7. PROSEDUR LEGALISIR BUKU NIKAH LIHAT DISINI
JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama ( atau di KUA Kecamatan dimana anda tinggal)
Daftar Alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-Provinsi Bengkulu
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kota Bengkulu
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Seluma
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Rejang Lebong
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Mukomuko
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Lebong
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Kepahiang
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Kaur
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah