PROSEDUR NIKAH DAN RUJUK

  1. ALUR PELAYANAN NIKAH

                              

2. USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH?

  • Untuk calon suami : 25 Tahun
  • Untuk calon istri : 21 Tahun
  • Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
    • Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2)
    • Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)

3. APA SAJA PERSYARATAN ADMINISTRASI?

    1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing :

  • Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
  • Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Keterangan Orang Tua (Model N4)

    2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :5 lbr, 4x6 :2 lbr
    3. Photo copy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru.
    4. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar   Rekomendasi/Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili.
    5. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000

Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.

4. BERAPA BIAYA NIKAH ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama : Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

Kantor KUA pada hari dan jam kerja : Rp. 0,-
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja : Rp. 600.000,-

5.  RUJUK

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

6. DASAR HUKUM NIKAH DAN RUJUK

  • Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  • PPRI No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  • PPRI No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • PPRI No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • PPRI No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. M.01 HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Kepmendagri No. 97 Tahun 1978 Tentang Penunjukkan Pemuka Agama Sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen Indonesia yang Tunduk Kepada Staatblad 1933-75 Jo Staatblad 1936-607 dan Bagi Umat Hindu dan Budha.

 

7.  PROSEDUR LEGALISIR BUKU NIKAH LIHAT DISINI

 

JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
 
Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama ( atau di KUA Kecamatan dimana anda tinggal)

Daftar Alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-Provinsi Bengkulu
  

  1. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kota Bengkulu
  2. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Seluma
  3. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Rejang Lebong
  4. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Mukomuko
  5. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Lebong
  6. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Kepahiang
  7. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Kaur
  8. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
  9. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
  10. Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah