Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMA Nomor 19 Tahun 2019, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
pembinaan kerukunan umat beragama;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.