Tidak Ada Bukti Cerai, Pendaftar Itsbat KUA Pino Raya Ditolak

Bengkulu (Informasi dan Humas), Selasa (23/02) 2016 merupakan hari kedua pendaftaran maupun penerimaan berkas calon peserta itsbat massal di wilayah Kecamatan Pino Raya. Kali ini cukup menarik, petugas terpaksa menolak pendaftar yang tidak dapat menunjukkan bukti petikan dan putusan cerai dari Pengadilan Agama.

Diakui Kepala kua Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I meskipun ini program pemerintah yang dananya sebagaian disubsidi, namun tetap seleksi berkas harus selektif. Termasuk didalmnya dalam hal mengecek data satu persatu kehendak nikah, jika ditemui data nikah yang tidak valid maka jelas mesti ditelusuri kembali.


“Bukannya menghambat namun ini dalam rangka pelayanan yang prima dan tidak amburadul,” tegas Wahidin.

Akte atau berupa putusan cerai dari Pengadilan Agama mesti dilampirkan dan persyaratan nikah mendapatkan itsbat nikah, jika tidak jelas pelayanan akan distop dan tidak dapat dilanjutkan. Petugas diminta teliti dan jangan sampai bermasalah, karena siapa tau kesempatan emas program pemerintah ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya diperlukan saksi dan bukti-bukti yang akurat terhadap persyaratan dari sebuah ikar pernikahan nanti. (salim/humas)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA