‘’Terima Insentif, Guru PAI Wajib Tingkatkan Kinerja’’
Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menegaskan bahwa insentif yang diberikan kepada guru Pendidikan Agama Islam (Guru PAI) Non PNS pada sekolah umum merupakan penghargaan dari pemerintah karena jasa-jasa guru yang telah memberikan pengabdian kepada bangsa dan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
‘’Oleh karena itu dengan diberikan insentif bagi guru PAI Non PNS ini, maka sebagai rasa syukur kepada Allah dan terima kasih kepada pemerintah, maka wajib baginya untuk meningkatkan kinerja dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, khususnya dalam meningkatkan kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan agama bagi siswa,’’ kata Drs. H. Ajamalus, MH ketika menghadiri acara pembinaan bagi 56 orang Guru PAI Non PNS Kamis (23/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Ajamalus juga memberikan buku rekening Bank dari Bank mandiri. Ke-56 orang Guru PAI Non PNS itu akan diberikan insentif sebesar Rp. 250.000,-/bulan selama satu tahun dengan total masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. Syukron, M.Pd menjelaskan bahwa sebanyak 56 orang guru PAI Non PNS ini bertugas di sekolah umum dibawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda), ada yang bertugas sebagai guru PAI di Sekolah Dasar, guru PAI di SMP dan guru PAI di SMA/SMK ujarnya. (Eki)