Bengkulu Selatan (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Cabang Bengkulu menjalin kerjasama terkait perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga harian lepas di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, BPJSTK Cabang Bengkulu melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu termasuk Bengkulu Selatan. Bertempat di Aula PLHUT Kemenag BS, acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai tenaga harian lepas yang ada di lingkungan Kemenag BS pada Selasa (27/4).
Dr. H. Junni Muslimin, MA selaku Kakan Kemenag BS membuka acara ini secara langsung dan menyambut hangat perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu yang telah hadir untuk melakukan sosialisasi ini. Kakan juga menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara ini dengan serius dan memahaminya dengan sebaik-baiknya.
“Sosialisasi ini berkaitan dengan MOU kita kepada BPJSTK Cabang Bengkulu. Saya berharap semua peserta dapat mengambil manfaat dari sosialisasi ini. Tidak ada unsur pemaksaan di sini, seiring dengan penjelasan dari pihak BPJSTK nanti Bapak/Ibu akan tau manfaat yang ditawarkan oleh BPJSTK. Apalagi pada penghujung 2019 Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan manfaat tanpa penambahan iuran. Tentunya ini adalah kesempatan yang tepat bagi Bapak/Ibu,” ujar Kakan Kemenag BS.
Kepala BPJSTK Cabang Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Indro Agus Febrianto mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan antusias yang diberikan oleh kantor Kemenag BS. Tentu dengan adanya kerjasama ini diharapkan seluruh tenaga harian lepas (Honorer) kedepannya akan tercover asuransi untuk menjamin dalam kecelakaan kerja (JJK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Total beasiswa yang diberikan oleh BPJSTK kepada penerima tunjangan adalah 174 juta. Hal ini meningkat dari sebelumnya yang hanya berkisar 12 juta saja. Tentu pemerintah menaruh perhatian khusus kepada setiap pegawai Tenaga Harian Lepas untuk dapat memiliki jaminan keselamatan kerja setara dengan pegawai ASN. Oleh karena itu, Sejak tahun 2019, Pemerintah telah meningkatkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK, tentu tanpa kenaikan pembayaran iuran,“ jelas Indro. (Eka)