Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/10- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH di damping Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Empat Harmonis, S. Hi dan Staf KUA Misbahudin, S. Ag beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Jum’at, minggu lalu, mengadakan Syafari Jum’at.
Syafari Jum’at tersebut dilaksanakan di masjid Nurul Ikhsan Desa Lagan Bungi Kecamatan Talang Empat Kebupaten Bengkulu Tengah, bertepatan dengan pelaksanaan syafari jum’at trsebut Kepala Kemenag Benteng menyampaikan maksut dan tujuanya yaitu, dalam beberapa hari ini Kemenag mendapat Informasi adanya tempat pembuatan Gudang Penampungan Babi hutan.
Dengan adanya informasi tersebut Kepala Kemenag Benteng mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Lagan Bunggin, Perangkat Masjid, tokoh masyarakat dan masyarakat yang ada didesa tersebut. informasi awal gudang tempat penampungan sementarai Babi tersebut berlokasi persis didepan Madrasa Ibtidaiyah Lagan Bungin.
Dari hasil pertemuan tersebut Kepala Desa Lagan Bungin Antasari, M. Mt menceritakan awalmulanya datang Inpestor Asing tersebut ke Desanya, Menurut Kepala Desa yang biasa disapa An ini menerangkan, pada awalnya dia tidak menyetujui adanya gudang tersebut, namun dari pemaparan dan keterangan dari pihak perusahan menjelaskan bahwa gudang tersebut bersifat sementara.
Maksudnya babi dari hail buruan disimpan sementara ke gudang tersebut dengan proses pertama pencucian, pencucian tersebut menggunakan tempat penampungan khusus dan tidak mengeluarkan bau atau berupa septiteng, kemudian babi tersebut dikemas dalam platik Khusus, kemudian dimasukan kedalam tempat pembekuan, kemudian baru dibawa keluar negeri dengan mengunakan kendaraan boks khusus.
Kepada pihak perusahaan sudah dibuat perjanjian apabila nantinya terdapat limbah basah atau kering, maka pihak perusahaan akan di hukum dan perusahaan akan ditutup. Sementara itu perusahaan tersebut sudah mendapatkan Izin dari pemerintah daerah benteng, baik dari badan lingkungan hidup (BLH), dinas Camat, Kapolsek, Dandramil bahkan dari Bupati Benteng sudah menerima Izin dan sudah di Espos baik masyarakat maupun media, dan sudah dibuat nota kesepakatan diperkirakan pada September lalu.
Dari hasil pertemuan tersebut baik dari masyarakat maupun pemuka agama sangat tidak menyetujui denagan berdirinya perusahaan tersebut, apa lagi perusahaan tersebut posisi nya sangat dekat dengan pemukiman warga apa lagi dengan sarana pendidikan yang berbasis agama Islam.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Kemenag Ajamalus meminta kepada Kepala Desa dengan persetujuan dari seluruh warga masyarakat Desa Lagan Bungin “silakan saja di dirikan, tetapi lokasinya harus dipindahkan jauh dari pemukiman warga apa lagi dari sarana pendidikan, dengan minimal radius 3 KM. apa bila nanti tidak tidak diindahkan maka kami akan bertindak tegas”, karena pada terang Ajamalus.
Dari hasil pertemuan tersebut Kepala Desa Lagan Bungin An berjanji, akan mengambil keputusan bahwa lokasi tersebut akan dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari pemukiman warga, apa bila perusahaan tersebut tidak menyetujuinya maka pembagunan tersebut akan di batalkan.
Penulis : Guntur/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari