Sosialisasi SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/562/BKD/2021

Bengkulu Selatan (Humas) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan melaksanakan/menghadiri acara buka bersama dan halal bihalal, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan sigap menyikapi hal tersebut. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bengkulu Selatan, Dr. H. Junni Muslimin, MA bersama seluruh kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat terkait hal tersebut di ruang Kakan Kemenag BS pada Selasa (27/4).

Dr. H. Junni Muslimin, MA selaku Kakan Kemenag Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa surat edaran ini mengacu pada jumlah kasus Covid-19 yang ada di Provinsi Bengkulu yang menunjukkan kenaikan dari bulan sebelumnya. Sehingga seluruh instansi terkait harus lebih proaktif dalam menyikapi hal tersebut dan untuk menunjukkan perannya, Kemenag akan sigap menyikapi hal tersebut.

Kakan Kemenag Agama Bengkulu Selatan mengharapkan kepada seluruh Kepala KUA yang ada di Kecamatan-Kecamatan agar dapat menghimbau kepada masyarakat terkait SE Gubernur tersebut sembari menunggu SE dari Bupati.

“Kita membahas beberapa hal terkait persiapan Idul Fitri yang mana sesuai SE Gubernur untuk tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan. Selain itu, perlu kita tekankan bahwa seluruh ASN dan honorer yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan untuk tidak menghadiri/mengadakan acara buka bersama dan halal bihalal,” ungkap Kakan Kemenag BS.

Lebih jauh, Kakan Kemenag BS mengingatkan bahwa setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer agar mematuhi dan mempedomani seluruh aturan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan. (Eka)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA