Bengkulu (Informasi dan Humas), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, melalui Seksi Pendidikan Madrasah, hari Senin tanggal 28 September 2015 telah melaksanakan Visitasi atau Observasi Tentang Perangkat Pembelajaran di Yayasan Darussalam.
Dalam visitasi ini, observasi yang dilaksanakan meliputi 10 item perangkat pembelajaran guru, Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor : DT.I/5/1611.A/2014 tentang pedoman teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang antara lain meliputi Kalender Akademik (Kaldik), SK Pembagian Tugas, Jadwal Mengajar, Program Tahunan, Analisis Hasil Ulangan, Remedial/ Pengayaan, Kisi/Kisi Ulangan Harian, Silabus, Jurnal Kelas, Jurnal Harian Guru, Program dan Supervisi Kepala Madrasah (Khusus Kepala Madrasah).
Seluruh guru yang sudah menerima tunjangan profesi baik guru PNS maupun Non PNS wajib memenuhi 10 item ini. Dari hasil visitasi ini diperoleh hasil, bahwa masih banyak kekurangan guru dalam memenuhi 10 item pembelajaran ini. antara lain, masih ada guru yang belum bisa menghitung hari efektif Prosem pada tahun pembelajaran berjalan.
Hal ini harus terus dibimbing dan dibina oleh oleh pengawas yang bersangkutan. Walaupun masih terkendala kualitas SDM guru dan pengawas itu sendiri. (Popi)
Redaktur : Arsuk Effendi