Pengelola Keuangan MTsN 6 MM Ikuti ‘One On One Meeting’

Mukomuko (Inmas) -  Pengelola Keuangan Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Mukomuko yang terdiri dari Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, mengikuti kegiatan One On One Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja lingkup KPPN Mukomuko. Senin, (13/01/2020).

            Kegiatan One On One Meeting yang dipandu Didhik Susilo Utomo dan Tommy Rizki ini terdapat tiga pokok bahasan utama. Pembahasan pertama terkait Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2019, Kedua Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dan yang ketiga Refreshment Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

            Kepala MTsN 6 Mukomuko sekaligus sebagai KPA dan PPK menyampaikan bahwa IKPA MTsN 6 Mukomuko Tahun 2019 yang menjadi bahan perbaikan di tahun 2020 yaitu terkait kesalahan SPM dan Halaman III DIPA.

            “Kesalahan SPM yang terjadi karena kurang teliti kami saat input data suplier pegawai baru, yang ternyata NPWP yang sudah terdaftar di OM SPAN dengan data yang diberikan pegawai berbeda,” jelas Triyono.

            Mengenai halaman III DIPA, lanjut Triyono, hal itu terjadi karena pada akhir jelang batas revisi tanggal 29 November 2019 terdapat revisi di pusat, dan saat pengiriman data ke kanwil DJPB Bengkulu terdapat mis kominikasi, sehingga proses revisi tidak selesai.

            Lebih lanjut Triyono menyampaikan tentang rencana strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020 terutama mengenai belanja modal. Ia menyampaikan belanja modal akan segera direalisasikan pada akhir bulan Januari 2020.

            “Belanja modal ini dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku dan peralatan terkait pelaksanaan ujian berbasis komputer yang rencanaya akan dibelanjakan untuk pembelian server, hub dan diesel,” paparnya.

            Menjelang akhir acara dibahas secara singkat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Pembahasan mengenai tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.  (Mustopa)

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA