Pastikan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan, Kepala KUA Sosialisasikan SE Menag Nomor 4 Tahun 2021

Mukomuko (Humas) - Beberapa hari yang lalu bertempat di Aula Kantor Camat Sungai Rumbai dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimcam dan kepala Desa dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442H/2021 SE Kecamatan Sungai Rumbai.

Menurut Camat Epin Masyuardi,S.IP tujuan Rakor ini adalah ingin meningkatkan sinergitas antar instansi di dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan penjelasan dari pihak Kapolsek dan Puskesmas untuk sementara waktu Kecamatan Sungai Rumbai masih zona hijau, artinya dapat melakukan ibadah seperti biasanya akan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara Camat Sungai mengatakan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan bisa dilakukan sambil edaran dari Satgas Covid Kabupaten.

Sementara Ka.KUA Sungai Rumbai menyampaikan isi SE Menag No 4 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah dan Idul Fitri 1442H dimana pada Poin 6 Huruf E bahwa untuk daerah zona merah, orange dan resiko tinggi Shalat Tarawih ditiadakan. Selain itu juga diharapakan agar menjaga kenyamanan, kebersamaan dan persatuan dikalangan umat agar ibadah Ramadhan dapat dilaksanakan secara baik dan berkualitas. (ts*)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA