Mukomuko (Inmas), Untuk menertibkan aset yang terdaftar dalam aplikasi SIMAK BMN MTsN 6 Mukomuko, sabtu 16/2/2019 dilaksanakan pengecekan barang sekaligus menempelkan label pada barang yang belum terdapat labelnya. Kegiatan ini dilakukan demi terwujudnya penatausahaan Barang Milik Negara secara rapi dan tertib.
Kepala Tata Usaha MTsN 6 Mukomuko, Sri Maryati mengatakan bahwa penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.06/2016 tentang penatausahaan barang milik negara. Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN dengan ketentuan perundang-undangan.
“untuk pembukuan sudah dilakukan melalui aplikasi SIMAK BMN, seluruh aset sudah tercatat, baik tanah, peralatan dan mesin maupun gedung dan bangunan, untuk pelaporan juga sudah tertib dilakukan per semesteran melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Provinsi bengkulu,” Jelas Sri Maryati
Namun menurut Sri, inventarisasi perlu dilakukan kembali karena dari sekian banyak BMN pasti kondisinya sudah berubah, hal terkecil terkait label sebagai tanda bahwa itu sebagai barang milik negara, terdapat beberapa barang yang tulisan labelnya sudah tidak jelas, bahkan hilang.
“untuk keperluan tersebut agar tertib kami lakukan penempelan label ulang untuk barang yang labelnya rusak atau yang labelnya hilang, juga untuk barang baru,” jelas Sri .(Irma).