Kaur (Inmas) –Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur terus mendorong terwujudnya Undang-undang Keterbukaan informasi public (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 melalui Website Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
“Hal ini mutlak di laksanakan, demi menjawab tingginya tuntutan masyarakat akan transparansi dan keterbukaanin formasi” kata Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH ketika memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Madrasah, Kepala KUA belum lama ini.
Kepala Kemenag Kaur mengatakan melalui Website, beragam informasi terkini mengenai Kementerian Agama Kabupaten Kaur disajikan, mulai dari informasi haji dan umrah, pendidikan, urusan agama islam, pondok pesantren, penerangan agama islam dan informasi penting lainnya dapat di akses seluas-luasnya oleh masyarakat.
Zainal Abidin menambahkan banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan terealisasinya UU Keterbukaan Informasi public tersebut, seperti Pemerintah mempunyai kesempatan untuk menciptakan “good government”, sedangkan bagi masyarakat semakin mudah untuk melakukan akses terhadap informasi yang dibutuhkan. (Puji**)