Bengkulu (Humas) - Kamis (8/4), Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Drs. H. Hamdani, M.Pd menerima kembali anggota Satuan Pengamanan (satpam) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu yang baru menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dasar di ruangannya.
Seperti diketahui, dengan dikeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, maka Peraturan Nomor 23 tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan dan Peraturan Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga tidak berlaku lagi. Dalam aturan terbaru tersebut terdapat beberapa perubahan, diantaranya tentang kepangkatan satpam dan pemberlakuan seragam yang baru untuk satpam.
Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sendiri memiliki 6 orang satpam yang bertugas, dari 6 orang tersebut 5 orang telah memiliki ijazah pendidikan dan pelatihan dasar satpam. Pada kesempatan pertemuan ini Kabag TU menyampaikan harapannya agar semua anggota satpam Kanwil Kemenag bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar tersebut, sehingga mendapatkan bekal baru setelah mengikuti pendidikan yang dapat digunakan saat bertugas.
"Semoga dengan pelatihan yang telah diikuti, kualitas satpam kita bisa meningkat, lebih mengerti norma dan etika sehingga dalam bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Hamdani.
Hamdani menambahkan, satpam mempunyai tanggung jawab yang besar terkait keamanan Kantor Wilayah Kemenag ini, sehingga dengan telah usainya pendidikan dan pelatihan dasar tersebut kinerja satpam harus lebih baik lagi untuk menjaga keamanan Kanwil.
"Selamat bertugas kembali dan semangat," tutup Hamdani. (Anugrah)