Bengkulu (Informasi dan Humas), Untuk sekian kalinya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melayani dan memproses pernikahan dini pasangan calon pengantin (catin).
Ini dilakukan, setelah keluarnya putusan Pengadilan Agama (PA) dan surat rekomendasi. Dominasi umur atau usia pasangan calon pengantin mulai dari usia 14-15 tahun, bahkan ada yang baru berusia 13 tahun dan 15 tahun.
“Prinsipnya selagi adanya putusan atau rekomendasi pihak pengadilan, berkas akan diproses, jika tidak ya mau tidak mau sementara berkas ditolak,” kata Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I.
Menurut Wahidin, bukanlah hal biasa atau rahasia umum lagi, pernikahan dini itu memang masih banyak dijumpai di tengah masyarakat. Secara hukum agama pernikahan itu sah jika adanya calon dan wali serta saksi. Artinya tanpa memenuhi unsur ini, semua tidak dapat dilaksanakan.
“Sejauh tidak melenceng dan memenuhi aturan pelayanan tetap akan dilakukan,” kata Wahidin.
Wahidin mengimbau kepada keluarga dan masing-masing kedua orangtua pasangan pengantin dini untuk ekstra dalam memberikan nasihat dan bimbingan keluarga.
“Mau tidak mau namanya masih kecil, ya jelas masih banyak yang harus dibimbing,” tutup Wahidin. (salimudin/humas)
Redaktur : Arsuk Effendi