Rejang Lebong (Inmas) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong telah menggelar kegiatan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan perlakukan terhadapnya dan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Kergiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kemenag Kabupaten Rejang Lebong pada Hari Sabtu, (16/12/2017). Dengan Menghadirkan Nara Sumber Ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong Mabrur Syah, S.Pd. S.IPI, MHI, H. Muhammad Abu Dzar Lc. MHI dan DR. Yusefri, M Ag.
Kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum MUI ini di hadiri oleh Tokok Masyarakat, Kasi Bimas Kasi Pontren dan Seluruh Kepala KUA Sekabupaten Rejang Lebong termasuk Kepala KUA Bermani Ulu Samijan, S.Ag, MHI.
Sosialisasi ini di buka oleh ketua MUI Rejang Lebong, Mabrur Syah, S.Pd. S.IPI, MHI, dalam mukadimahnya beliau berpesan bahwa dalam kita bermuamalah di Media Sosial kita harus berhati hati, karena media sosial ini sifatnya Netral, bisa di pakai untuk hal yang baik, bisa untuk berdakwah, membuat kegiatan kegiatan yang sifatnya membina umat dan lainnya, bisa juga dipakai untuk hal yang buruk seperti menyebarkan berita hoak, menghujat, menebarkan ujaran kebencian, menghibah dan lainnya, untuk itu kita sebagai Tokoh Agama dan ulama harus bisa memilih dan memilah mana berita yang benar dan jangan langsung menshare berita tersebut, jelasnya.
Sementara H. Muhammad Abu Dzar Lc. MHI, menjelaskan tentang fatwa kedudukan anak hasil zina dan menurut penjelasannya bahwa anak hasil zina tersebut mendapat beberapa konsekuensi diantaranya adalah Anak hasil zina tidak mendapat hak perwalian atas ayah biologisnya, tidak mendapat nafkah sang ayah biologisnya, tidak mendapat waris dan Nasabnya di sandarkan ke Ibunya, jelasnya.
Sedangkan DR. Yusefri, M Ag. Menjelaskan tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan pencabulan. Dalam paparanya Yusefri mengatakan bahwa Lesbian, Gay, Sodomi adalah sebuah penyimpangan sexsual, Kalau Lesbian itu terjadi anatar perempuan dan perempuan sedangkan Gay dan sodomi itu terjadi kelainan antara laki laki dan laki laki. untuk itu kita harus memulai dengan mendidik anak anak dari sejak dini, dengan memisahkan tempat tidur anak walaupun sama sama laki laki atau perempuan, dan memberikan pakaian anak anak sesuai denngan kodratnya yaitu laki laki berilah pakaian laki laki dan mainan yang sesuai kodratnya sama hal dengan seorang perempuan, terangnya.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan diskusi bersama untuk menentukan langkah ke depan dalam menjalankan fatwa tersebut dan merancang kegiatan MUI demi mendukung visi dan misi Kabupaten Rejang Lebong menjadi kabupaten yang relegius. (sm)