Kepala KUA Lebong Tengah Koordinasi Absen Finger Print

Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/7- Kepala KUA Kecamatan Lebong Tengah Drs.H.Nursyat Gunawan,M.Pd melakukan koordinasi absen finger print sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1436 H di kepegawaian, hal ini dikatakan Kepala Sub. Bag. Tata Usaha Olik Nurkholik,S.Ag pada Senin, (13/7) 

Olik Nurkholik menjelaskan berdasarkan surat edaran Sekretari Jenderal Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwa setiap kepala harus melakukan absen khusus 2 hari sebelum dan 2 hari sesudah hari raya Idul Fitri 1436H. Jadi setiap kepala harus mengatur pegawai yang tidak masuk pada jam kerja seperti pegawai yang mau melakukan cuti, izin atau keterangan lainnya.

Disamping itu juga, ia menerangkan absen finger print yang sanga penting kususnya dalam pembayaran uang maka dan pencairan tumjangan kinerja bagi pegawai. Ia berharap supaya pegawai membuat capaian kinerja dalam setiap bulannya supaya apa yang dikerjakan menjadi ukuran dalam suatu jabatan dan tugas pokok pegawai di setiap satuan kerja masing-masing.

“Setiap Kepala KUA harus membuat absen kehadiran selama 2 hari sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri dan mengumpulkan capaian kinerja” jelas pria yang akrab disapa Olik.

Sementara itu, Nursyat mengatakan absen fingrt print sudah lama dipergunakan sebagai absen kehadiran pegawai. Begitu juga dengan pembuatan capaian kinerja yang merupakan salah satu tugas wajib dalam melaksanakan tugas supaya apa yang dikerjakan dapat dievaluasi.

Ia menambahkan akan membuat absen kehadiran sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri karena setiap hari akan dikumpulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong di ruang Kepagawain. 

“Absen khusus itu dibuat tanggal berapa mulai sebab tanggal 16 Juli 2015 sudah cuti bersama, bagaimana contoh laporan absenya” jelas Pria yang sekarang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Lebong Tengah saat diruaang kepegawaian.

Salah satu pegawai di ruang kepegawaian yakni Suandi,S.Th.I yang merupakan pengembang kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menerangkan bahwa absen kehadiran sebelum hari raya Idul Fitriselama 2 hari yakni tanggal 14 dan 15 Juli 2015. Adapaun absen sesudah hari raya Idul Fitri mulai tanggal 22 dan 23 Juli 2015.

Absen tersebut dikumpulkan setiap hari, hal ini bertujuan untuk mendata pegawai yang hadir dan yang tidak hadir pada hari kerja saat itu. Dengan demikian, absen kehadiran pegawai dapat dikirim langsung ke Kantor Wilayah Kemenaterian Agama Provinsi Bengkulu setiap hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Absen sebelum hari raya mulai tanggal 14-15 Juli 2015 dan sesudahnya tanggal 22-23 Juli 2015, absen dikumpul setiap hari sesuai dengan tanggalnya” tegasnya.

Ia berharap kepada semua kepala KUA dan Madrasah agar dapat mengumpulkan absen kehadiran tepat pada waktunya. Jika ada yang terlambat mengumpulkan absen maka akan terlambat juga dalam merekapitulasi jumlah kehadiran pegawai yang akan di kirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Penulis : Bibin/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA