Kepala KUA Kec. Talang Empat Dampingi Pengukuran Arah Kiblat Masjid Al-Jannah Desa Taba Pasemah

Bengkulu Tengah (Humas) - Disamping tupoksi sebagai  Kepala  KUA Kecamatan yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Agama RI, Ka KUA juga di beri tugas tambahan dalam melayani masyarakat, salah satunya layanan dan bantuan pengukuran arah kiblat. Kiblat merupakan arah yang digunakan untuk menentukan arah shalat. Posisi kiblat berpedoman pada arah ka’bah yang terletak di Masjidil Haram Mekkah. Sedangkan menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dari shalat.

Kepala KUA Kec.Talang Empat Sanari, S.Ag pada hari Selasa (23/02) melakukan pengukuran kembali arah kiblat Masjid Al-Jannah Desa Taba Pasemah Kec. Talang Empat. Pengukuran arah kiblat ini,merupakan kegiatan Rutin yang dilakukan setiap 1 tahun sekali

Disampaikan oleh Sanari, S.Ag ketika ditemui usai melakukan pengukuran, bahwa Kemenag atau KUA sebagai instansi yang diberi wewenang untuk melakukan pengukuran arah kiblat, bertujuan untuk mendapatkan keabsahan arah kiblat, “Untuk itu saya turun langsung melakukan pengukuran arah kiblat tersebut, yang disaksikan Kepala Desa Taba Pasemah dan Perangkat Agama “ ucapnya.

Kepala Desa Taba Pasemah mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan KUA Kec Talang Empat, “Semoga pelayanan prima yang diberikan mendapat nilai ibadah dari Allah SWT,” ucap Kepala Desa Taba Pasemah tersebut.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA