Bengkulu Tengah – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan Covid-19 bagi Dunia Pendidikan di sekolah umum, madrasah dan di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (20/07).
Kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah, Rapat Evaluasi tersebut bertempat di ruang rapat Bupati Bengkulu Tengah yang dihadiri Kajari Bengkulu Tengah, Wakapolres Bengkulu Tengah, Wakil Ketua DPRD Kab. Bengkulu Tengah, Sekretaris Daerah Kab. Bengkulu Tengah. Turut hadir juga beberapa perwakilan pimpinan Pesantren di wilayah Kab. Bengkulu Tengah.
Didalam rapat evaluasi Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, SH.,MH menyampaikan terkait pencegahan Covid-19 bagi Dunia Pendidikan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Karena banyaknya laporan warga tentang anak-anak yang mulai bosan dirumah dan ingin kembali bersekolah dengan tahap pembelajaran secara tatap muka. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bengkulu Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa proses pembelajaran disekolah secara tatap muka belum dapat dilangsungkan jika daerah tersebut berada di zona merah Covid-19. Proses pembelajaranpun dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) dan Luring (Luar Jaringan).
“ Bahwa sebagai Pemerintah Daerah kita harus benar-benar memikirkan secara matang dalam mengambil satu kebijakan serta kita terus berkoordinasi terlebih dahulu ketingkat yang lebih atas atau pusat “, Jelas Bupati.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM didalam rapat menyampaikan bahwasanya Kementerian Agama dalam hal ini Madrasah sudah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara Daring dan Luring. Menurut beliau sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi, pelaksanaan belajar dan mengajar di madrasah mengikuti panduan dari SKB 4 Menteri tersebut.
“ Bagi daerah yang tidak mendapatkan akses internet, Kemenag menerapkan program guru kunjung, jadi guru-guru madrasah akan mengunjungi rumah siswa atau dalam artian jemput bola tetap dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Jadi penyelenggaraan pendidikan madrasah, RA, dan pesantren mengikuti panduan dalam SKB 4 Menteri “, papar H. Sipuan (Pay)